Syarat dan Cara Daftar PPPK 2024 Pemkab OKU Timur, Dibuka 1.436 Formasi.
Pemerintah Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU ) Timur memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemkab OKU Timur membuka pendaftaran untuk Formasi Guru sebanyak 500, lalu Formasi Tenaga Kesehatan (Nakes) sebanyak 200 lalu yang terakhir Formasi Teknis sebanyak 736. Jadi total 1.436 formasi.
Berikut ini Syarat-Syarat hingga tata cara pendaftaran berdasarkan surat pengumuman Bupati OKU Timur Nomor : 20/PANSELDA.OKUT/2024 tentang pengadaan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pemerintah kabupaten OKU Timur (bagi pelamar prioritas, eks THK-II dan tenaga non asn yang terdata dalam pangkalan data BKN) tahun anggaran 2024.
PERSYARATAN UMUM:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Usia Paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
7. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
11. Tidak terlibat langsung atau tidak langsung dalam kegiatan organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah.
12. Tidak pernah mengkonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya.
13. Mengajukan surat lamaran menjadi Calon PPPK Pemerintah Kabupatan Ogan Komering Ulu Timur.
14. Mendaftar pada 1 (satu) formasi jabatan.
15. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.
16. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
17. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas Jabatan yang dilamar.
PERSYARATAN KHUSUS:
1. Tenaga Teknis
a. Pengadaan PPPK untuk tenaga teknis diperuntukan bagi jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dengan kategori sebagai berikut:
1) eks Tenaga Hnorer Kategori II (eks THK-II); dan
2) pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN dan aktif bekerja pada Instansi Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.
b. Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan pelaksana;
2) Paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan fungsinal jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama; dan
3) Paling singkat 3 (tiga) tahun pada jabatan fungsional jenjanag ahli muda.
2. Tenaga Guru
a. Kriteria pelamar untuk jabatan fungsional guru meliputi:
1) Pelamar prioritas;
2) Guru eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II);
3) Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN yang aktif mengajar pada instansi pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.
BERITA TERKAIT
b. Pelamar prioritas yang berasal dari luar instansi pemerintah atau dari swasta disyaratkan memiliki surat izin untuk melamar pada seleksi PPPK JF guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 dari Kepala Instansi/Lembaga/Yayasan.
3. Tenaga Kesehatan
a. Kriteria pelamar untuk jabata fungsional Kesehatan meliputi:
1) D-IV Bidan pendidik yang dinyatakan lulus seleksi PPPK tahun 2023;
2) eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II); dan
3) pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN dan aktif bekerja pada instansi Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.
b. Pelamar D-IV Bidan pendidik yang dinyatakan lulus seleksi PPPK tahun 2023 hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar pada seleksi pengadaan PPPK tahun 2023.
c. Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama; dan
2) Paling singkat 3 (tiga) tahun pada jabatan fungsional jenjang ahli muda.
d. Bagi JF dokter dengan sub jabatan dokter spesialis dan dokter sub spesialis, pengalaman kerja dapat dihitung sejak menempuh Pendidikan dokter spesialis dan /atau dokter sub spesialis.
4. Pelamar disabilitas dapat melamar pada jabatan yang dapat diisi dari disabilitas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
5. Formasi Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja Terampil dan Polisi Pamong Praja Ahli Pertama berlaku persayaratan bahwa tinggi badan paling kurang 160 sentimeter untuk laki-laki dan 155 sentimeter untuk perempuan.
6. Persyaratan pengangkatan dalam masing-masing jabatan tetap berlaku sebagai persyaratan khusus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
III. FORMASI, KUALIFIKASI PENDIDIKAN DAN AKREDITASI
1. Formasi dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan dalam pengadaan Calon PPPK Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2024 dapat dilihat pada lampiran pengumuman ini. Para calon pelamar diharap untuk memperhatikan dan menjadikan formasi dalam lampiran pengumuman sebagai acuan dalam melamar formasi Calon PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.
2. Kualifikasi/jenis/nomenklatur pendidikan yang tidak sesuai dengan syarat pendidikan sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumumam ini tidak akan diterima.
3. Pelamar pada formasi jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) wajib melampirkan STR yang masih berlaku pada saat pelamaran sesuai dengan jabatan yang dilamar berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 322 Tahun 2024.
4. Kualifikasi pendidikan dan syarat jabatan fungsional bagi tenaga kesehatan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor PT.01.01/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024.
5. Pelamar pada seleksi PPPK JF Guru wajib memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat dan/atau sertifikat pendidik dengan merujuk pada Surat Edaran Direktur jenderal Guru dan Tenaga kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1311/B.B1/HK.04.01/2024 tanggal 18 Maret 2024 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam peendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Gungsional Guru Tahun 2024.
6. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan sertifikat atau tangkapan layar (screenshot) pada PDDIKTI / BAN-PT dari Akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi pada saat kelulusan pelamar.
7. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
IV. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Pendaftaran pengadaan Calon PPPK Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur tahun 2024 dilakukan secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 1 s.d. 20 Oktober 2024.
2. Pelamar mendaftar dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)/surat keterangan perekaman e-KTP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepala keluarga pada Kartu Keluarga (KK) atau nomor Kartu Keluarga (KK).
3. Pada saat pendaftaran secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id pelamar harus mengisi NIK pelamar dan NIK kepala keluarga pada Kartu Keluarga (KK) atau nomor Kartu Keluarga (KK), alamat email aktif, membuat password dan membuat jawaban pengaman lalu mengunggah swafoto, memilih instansi Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, jenis formasi dan jabatan yang sesuai dengan Pendidikan, melengkapi data dan mencetak kartu informasi akun.
4. Menggunggah dokumen yang dipersyaratkan.
5. Pelamar harap memastikan kembali berkas yang diunggah dapat dibuka (file tidak rusak) dan terbaca dengan jelas sebelum submit/kirim data lamaran.
6. Setelah selesai mendaftar pelamar dapat mencetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2024.
7. Kartu pendaftaran SSCASN 2024 harap disimpan sebagai bukti pendaftaran.
V. DOKUMEN PERSYARATAN PENDAFTARAN PELAMAR
1. Scan asli berwarna surat lamaran yang ditujukan kepada Bupati Ogan Komering Ulu Timur di Martapura, mengisi biodata, menyebutkan jabatan dan unit penempatan secara lengkap, ditandatangani dan dibubuhi Meterai Rp 10.000.
Format surat dapat dilihat pada lampiran pengumuman ini dan dapat diunduh pada portal https://bkpsdm.okutimurkab.go.id/PPPK2024.
2. Scan asli berwarna Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau asli surat keterangan telah melakukan perekaman pendudukan yang masih berlaku yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
3. Scan asli berwarna ijazah dan/atau ijazah profesi untuk jabatan yang mensyaratkan profesi, atau asli pengganti ijazah jika ijazah yang asli hilang atau rusak.
4. Scan asli berwarna transkrip/daftar nilai dan/atau transkrip nilai profesi untuk
jabatan yang mensyaratkan profesi, atau asli pengganti transkrip/daftar nilai jika transkrip/daftar nilai yang asli hilang atau rusak.
5. Scan asli berwarna Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku (untuk jabatan yang mempersyaratkan STR).
6. Scan asli berwarna Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani dan dibubuhiMeterai Rp. 10.000,- oleh pelamar (sesuai lampiran IV Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019);
7. Pasfoto terbaru, pakaian formal, berlatar belakang merah;
8. Scan asli berwarna Surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, dengan pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar, paling singkat 2 (dua) s.d. 8 (delapan) tahun sesuai dengan jenjang dan jabatan yang dilamar.
9. Scan asli Surat keterangan aktif bekerja pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja;
10. Scan asli dokumen lain yang menjadi syarat wajib tambahan bagi jabatan fungsional (sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 391 Tahun 2024).
VI. SELEKSI DAN KELULUSAN
1. Seleksi Caalon PPPK Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur terdiri dari 2 (dua) tahap:
a. Seleksi Administrasi
Seleksi administrasi dilakukan untuk memverifikasi kesesuaian antara dokumen pelamar yang diunggah di SSCASN dengan persyaratan pelamaran yang telah ditentukan.
b. Seleksi Kompetensi
Seleki kompetensi dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas yang dilaksanakan dengan wawacara menggunakan Computer
Assisted Test (CAT) BKN yang meliputi:
(1) Seleksi kompetensi teknis;
(2) Seleksi kompetensi manajerial; dan
(3) Seleksi kompetensi social kultural
2. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mencetak kartu peserta ujian pada situs https://sscasn.bkn.go.id dan yang bersangkutan dapat mengikuti seleksi Seleksi Kompetensi.
3. Penentuan pelamar yang lulus seleksi kompetensi diberlakukan secara berurutan bagi:
a. D-IV Bidan pendidik yang dinyatakan lulus seleksi PPPK tahun 2023 (bagi Tenaga Kesehatan) atau Pelamar Prioritas yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021 (bagi Tenaga Guru);
b. Eks THK-II;
c. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.
4. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akan diumumkan oleh panitia Pelaksana Seleksi Daerah CASN Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2024 melalui website https://bkpsdm.okutimurkab.go.id/PPPK2024.
5. Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, tetapi dikemudian hari terbukti mengundurkan diri, dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan, tidak memenuhi persyaratan lainnya atau meninggal dunia, maka Pejabat Pembina Kepegawaian akan mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan.
6. Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP), kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada pengadaan ASN untuk periode berikutnya.
7. Dalam hal pelamar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, dapat dipertimbangkan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan perjanjia Kerja Paruh Waktu.
Posting Komentar untuk "Syarat dan Cara Daftar PPPK 2024 Pemkab OKU Timur, Dibuka 1.436 Formasi."